Puan Pertanyakan Urgensi Percepatan RUU Perampasan Aset yang Diminta Jokowi

Ketua DPR Puan Maharani. (tangkapan layar)

Puan Pertanyakan Urgensi Percepatan RUU Perampasan Aset yang Diminta Jokowi

Yakub Pryatama • 29 August 2024 13:18

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR RI segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana untuk disahkan.  Merespons itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan urgensi permintaan percepatan RUU Perampasan Aset yang diminta Jokowi.

“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik itu tolong tanyakan itu,” tegas Puan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. 

Puan menekankan bahwa setiap pembahasan Undang-Undang harus memenuhi persyaratan. Kemudian, kata dia, harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan.

Baca: Presiden Hargai DPR Gercep Batalkan RUU Pilkada, Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas

Kemudian, kata Puan, persyaratan hukum dan mekanisme harus terpenuhi. Sehingga, Puan tak bisa menjanjikan apakah pengesahan RUU Perampasan Aset bisa diselesaikan dalam masa waktu periode DPR RI yang sebentar lagi selesai.

“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” ujar Puan.

Berdasarkan RUU Perampasan Aset, Draf Tahun 2015 menyebut ada sejumlah aset yang bisa dirampas, 

  1. Berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana.
  2. Aset yang telah dihibahkan menjadi kekayaan pribadi, ornag lain, atau korporasi.
  3. Aset yang digunakan untuk tindak pidana.
  4. Aset tindak pidana dari terpidana tindak menjadi uang pengganti, aset tindak pidana terkait langsung dengan status pidana dari terpidana.
  5. Barang temuan yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
  6. Aset korporasi yang diperoleh dari tindak pidana atau yang dipergunakan untuk tindak pidana.
  7. Aset tersangka/ terdakwa yang meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
  8. Aset yang terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan, tetapi berdasarkan bukti asetnya telah digunakan untuk kejahatan.
  9. Aset yang perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena telah digunakan untuk kejahatan.
  10. Aset yang inkrah dan belum dirampas.
  11. Aset pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)