Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo/Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 19 October 2023 15:01
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri didesak mundur dari jabatannya. Desakan itu disampaikan karena isu pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) semakin kuat.
"Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL (eks Mentan Syahrul Yasin Limpo) yang ada di Polda Metro Jaya," kata Ketua IM57+ Institute Mochamad Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 Oktober 2023.
Praswad menilai desakan Firli segera mengundurkan diri masuk akal. Tujuannya agar Ketua KPK itu bisa fokus menjalani proses hukum dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.
"Sebagaj konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan SYL," ucap Praswad.
Kasus ini berawal saat Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat (dumas) pada Sabtu, 12 Agustus 2023, terkait kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.