Pengamat: Firli Bahuri Menambah Deret Pati Polri Terjerat Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri

Pengamat: Firli Bahuri Menambah Deret Pati Polri Terjerat Hukum

Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 07:06

Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menambah deretan nama perwira tinggi (Pati) Polri yang terjerat hukum. Pasalnya, Firli merupakan pensiunan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal polisi bintang tiga.

"FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini, setelah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan menghalangi penyelidikan, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli barang bukti narkoba dan nama-nama yang lain," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.

Bambang memandang perbuatan Firli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berimplikasi kepada Korps Bhayangkara. Sebab, purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal itu merupakan kader terpilih dari Polri.

"Dengan perilaku korupsi, dan ada upaya untuk menghindar dari proses hukum yang tak patut," ujar Bambang.

Melihat perbuatan para Pati Polri ini, baik Firli, Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa membuat Bambang mengartikan semakin tinggi pangkat maupun pendidikan tak seiring dengan semakin tingginya etika, moralitas. Apalagi integritas untuk menjaga nama baik institusi yang sudah membesarkannya.

"Dari berbagai kasus tersebut harusnya Polri melakukan evaluasi terkait manajemen karir dan pengembangan SDMnya (sumber daya manusia). Harus membangun sistem yang bisa memastikan bahwa SDM yang benar-benar memiliki kompetensi dan integritas lah yang layak mendapat pangkat tinggi, bukan sekadar bagi-bagi pangkat dan jabatan berdasar pertimbangan gerbong-gerbong atau faksi bahkan pertimbangan materi," tutur Bambang.
 

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Harus Dijerat Pasal 36 UU KPK


Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini tak menaruh banyak harapan kepada Polri untuk berbenah memperbaiki citra terutama dalam tindak pidana korupsi. Dia pesimis karena banyak kasus yang terjadi di institusi Polri dalam 2 tahun terakhir.

"Dan pola promosi jabatan yang terjadi di Polri, rasanya sangat susah untuk berharap banyak Polri bisa melakukan perbaikan," ungkapnya.

Namun, Bambang berharap negara bisa melakukan pembenahan terhadap Polri. Meski ini sulit dilakukan dalam waktu dekat.

"Mengingat bulan-bulan politik yang membutuhkan konsentrasi ekstra menjaga stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," ucap Bambang.

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL hari ini pukul 09.00 WIB di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Polisi mengantongi bukti Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)