Ketua KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Siti Yona Hukmana • 1 December 2023 07:06
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menambah deretan nama perwira tinggi (Pati) Polri yang terjerat hukum. Pasalnya, Firli merupakan pensiunan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal polisi bintang tiga.
"FB menambah deret nama-nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus hukum dalam setahun terakhir ini, setelah Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan menghalangi penyelidikan, Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual beli barang bukti narkoba dan nama-nama yang lain," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat, 1 Desember 2023.
Bambang memandang perbuatan Firli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berimplikasi kepada Korps Bhayangkara. Sebab, purnawirawan Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal itu merupakan kader terpilih dari Polri.
"Dengan perilaku korupsi, dan ada upaya untuk menghindar dari proses hukum yang tak patut," ujar Bambang.
Melihat perbuatan para Pati Polri ini, baik Firli, Ferdy Sambo, dan Teddy Minahasa membuat Bambang mengartikan semakin tinggi pangkat maupun pendidikan tak seiring dengan semakin tingginya etika, moralitas. Apalagi integritas untuk menjaga nama baik institusi yang sudah membesarkannya.
"Dari berbagai kasus tersebut harusnya Polri melakukan evaluasi terkait manajemen karir dan pengembangan SDMnya (sumber daya manusia). Harus membangun sistem yang bisa memastikan bahwa SDM yang benar-benar memiliki kompetensi dan integritas lah yang layak mendapat pangkat tinggi, bukan sekadar bagi-bagi pangkat dan jabatan berdasar pertimbangan gerbong-gerbong atau faksi bahkan pertimbangan materi," tutur Bambang.
| Baca juga: Firli Bahuri Disebut Harus Dijerat Pasal 36 UU KPK |