Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, KPK Kembali Panggil Dirut ASDP

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Kasus Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara, KPK Kembali Panggil Dirut ASDP

Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 14:21

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP) hari ini, 30 Oktober 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan pihaknya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 Oktober 2024.

Ira merupakan tersangka dalam perkara ini. Dia sebelumnya menggugat KPK atas penetapan tersangka yang diberikan, namun, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Ira, KPK memanggil saksi lain berinisial ABS. Tessa enggan memerinci identitas dia.
 

Baca juga: 

Korupsi ASDP, KPK Endus Keterlibatan Pihak di Luar Tersangka



Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)