Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 7 November 2024 08:19
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor layak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp12 miliar lebih. Lembaga Antirasuah mengeklaim memiliki banyak bukti.
“Diantaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.
Bukti-bukti itu telah diserahkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lembaga Antirasuah berharap praperadilan pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu, ditolak karena bukti yang dimiliki penyidik kuat.
“KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan, dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa, untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel,” ujar Budi.
Baca juga: KPK Berikan Bukti Sahbirin Noor Kabur ke Pengadilan |