Punya Bukti, KPK Tegaskan Sahbirin Noor Layak Berstatus Tersangka

Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.

Punya Bukti, KPK Tegaskan Sahbirin Noor Layak Berstatus Tersangka

Candra Yuri Nuralam • 7 November 2024 08:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor layak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp12 miliar lebih. Lembaga Antirasuah mengeklaim memiliki banyak bukti.

“Diantaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 7 November 2024.

Bukti-bukti itu telah diserahkan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lembaga Antirasuah berharap praperadilan pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu, ditolak karena bukti yang dimiliki penyidik kuat.

“KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan, dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa, untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel,” ujar Budi.
 

Baca juga: KPK Berikan Bukti Sahbirin Noor Kabur ke Pengadilan

Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Namun, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Paman Birin masih ada di Indonesia.

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)