Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 9 July 2024 20:44
Jakarta: Polri memastikan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar dan kurir narkoba. Hal ini sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
"Bagaimana kita komitmen kalau bandar kita harus miskinkan. Jadi sekarang kita sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat Polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Mukti meyakini dengan menerapkan TPPU kepada kurir dan bandar dapat menurunkan angka peredaran narkoba. Sebab, kata Mukti, mereka tidak lagi memiliki modal untuk beroperasi.
"Tujuannya apa? Biar kita enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan-kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh para bandar karena belum di TPPU," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca juga: Polri Bongkar 7 Kasus Narkoba Menonjol Periode Mei-Juli |