Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona
Polda Metro Minta Rapat Kasus Pemerasan SYL di KPK Ditunda
Siti Yona Hukmana • 10 November 2023 08:25
Jakarta: Polda Metro Jaya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda rapat dengar pendapat (RDP) kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda tak bisa memenuhi undangan karena ada kegiatan penyidikan.
"Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November, dikarenakan pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat, 10 November 2023.
Namun, Ade tidak menyebut kegiatan penyidikan apa yang dilakukan hari ini. Ade juga tidak menjawab nasib pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus ini. Pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023.
Ade mengatakan pihaknya sudah menjawab surat undangan KPK. Rapat itu rencananya digelar pagi ini pukul 09.00 WIB.
"Penyidik sudah menjawab surat tersebut, yang pada intinya penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud," ujar Ade.
KPK mengirim undangan RDP ini setelah membalas surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Selain penyidik Polda Metro, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri diminta menghadiri undangan rapat tersebut.
"KPK mengundang pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk melakukan kordinasi terkait penanganan perkara dugaan pemerasan yang sedang ditanganinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis.
Pertemuan itu dinilai penting dilakukan sebelum supervisi. KPK bakal mendengarkan alasan Polda Metro meminta bantuan dalam penanganan perkara.
"Koordinasi ini sebagai tahapan awal KPK untuk mendengarkan penjelasan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mengenai penanganan perkara tersebut," ujar Ali.
Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti Lembaga Antirasuah itu untuk menentukan kepentingan supervisi dalam perkara pemerasan SYL. Masyarakat diharapkan terus memantau kasus ini agarprosesnya taat prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Permintaan Supervisi
Polda Metro Jaya dua kali mengirim surat ke KPK, khususnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait permintaan supervisi. Surat pertama dilayangkan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Polisi menggandeng KPK sebagai bentuk transparansi.Tujuan supervisi agar penyidikan yang sudah mendapatkan asistensi Mabes Polri itu diikuti KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Lembaga Antirasuah juga akan dilibatkan dalam gelar perkara penetapan tersangka.
Surat yang dikirim Kapolda Metro Kaya Irjen Karyoto itu tidak direspons. Kemudian, Polda Metro kembali mengirim surat pada Rabu, 18 Oktober 2023. Ada dua poin utama dalam surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut.
Pertama, pemberitahuan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik gabungan, khususnya terkait dengan beberapa orang pegawai KPK yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Kemudian, terkait rencana pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pegawai KPK lainnya.
Poin kedua, meminta Dewas KPK mendorong Pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinator Koordinasi Dan Supervisi Deputi Koorsum KPK RI untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara. Sebagaimana surat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang ditujukan kepada Pimpinan KPK pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Untuk segera bisa dilaksanakan, untuk segera direalisasikan dalam rangka transparansi penyelidikan yang saat ini kami lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Oktober 2023.
KPK membalas surat permintaan supervisi itu setelah Ketua KPK Firli Bahuri mangkir panggilan pemeriksaan kedua. Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan meski tak disebut langkahnya.