Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 14:23
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Kamran Muchtar memberi usulan atas fenomena 'pemilih hantu' di setiap pemilihan umum (pemilu). Solusi itu berupa menghadirkan regulasi baru.
"Regulasi ini yang nantinya memungkinkan surat keterangan kepala desa dapat digunakan sebagai pengganti akta kematian," kata Kamran saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2024.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan surat keterangan itu bisa menjadi dasar perubahan daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilih yang sudah meninggal. Usulan itu dinilai realistis untuk dilakukan.
"Karena tidak semua desa yang pada saat (warganya) meninggal, pemerintahnya menyerahkan akta kematian," ujar politikus Partai NasDem itu.
Baca juga: Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Diusulkan Otomatis Mengundurkan Diri |