Legislator NasDem Beri Solusi 'Pemilih Hantu' di Pemilu

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Legislator NasDem Beri Solusi 'Pemilih Hantu' di Pemilu

Theofilus Ifan Sucipto • 16 May 2024 14:23

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Kamran Muchtar memberi usulan atas fenomena 'pemilih hantu' di setiap pemilihan umum (pemilu). Solusi itu berupa menghadirkan regulasi baru.

"Regulasi ini yang nantinya memungkinkan surat keterangan kepala desa dapat digunakan sebagai pengganti akta kematian," kata Kamran saat dihubungi, Kamis, 16 Mei 2024.

Politikus Partai NasDem itu mengatakan surat keterangan itu bisa menjadi dasar perubahan daftar pemilih tetap (DPT) bagi pemilih yang sudah meninggal. Usulan itu dinilai realistis untuk dilakukan.

"Karena tidak semua desa yang pada saat (warganya) meninggal, pemerintahnya menyerahkan akta kematian," ujar politikus Partai NasDem itu.
 

Baca juga: Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Diusulkan Otomatis Mengundurkan Diri

Kamran menyebut penyerahan akta kematian belum tentu bisa cepat. Terutama di desa-desa terpencil.

"Dengan akselerasi yang lambat, tidak mungkin mengejar tahapan penyelenggaraan pemilu," papar dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih dalam pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengevaluasi pencocokan dan penelitian (coklit) DPT.

"Ada KTP yang meninggal dunia itu digunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga kemudian harus terjadi PSU di TPS tersebut dan itu dia dapat memilih," kata Bagja di Gedung Parlemen, Rabu, 15 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)