Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 20:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih penerima suap meski bukan lagi menjadi tersangka. Praperadilan tidak mengurusi aspek materil dalam pengurusan perkara.
“Ya jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Tessa menjelaskan, praperadilan juga tidak mengurusi status hukum tersangka lain yang sudah ditetapkan KPK. Aliran Rp12 miliar lebih yang sudah ditemukan tetap dipastikan untuk Sahbirin.
KPK segera mempelajari putusan praperadilan untuk melanjutkan langkah hukum kepada Sahbirin. Salah satunya yakni kembali membuat surat perintah penyidikan untuknya.
“Akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” ucap Tessa.
Baca juga:
Alasan KPK Tidak Menetapkan Sahbirin Sebagai Buronan |