Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan

Ketua KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 14:04

Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Polda Metro Jaya tengah menyusun jadwal pemeriksaan.

"Nanti akan kita jadwalkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Beredar kabar Firli dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 16 Oktober 2023. Ade tidak menyangkal dan juga tidak membenarkan.

"Nanti kita jadwalkan ya," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa bila sudah layak untuk diperiksa. Layak tidaknya, kata dia, terlihat dari ada keterkaitan atau tidak dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita lihat," kata Kapolda.

Kemudian, terkait jadwal pemeriksaan dia mengaku tidak mengetahuinya. Kapolda berdalih yang menentukan adalah penyidik.

"Nanti penyidik akan menjelaskan kalau ada jadwal-jadwal, aku enggak tahu secara detail," ucap jenderal bintang dua itu.

Saat ini, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah memeriksa ajudan Firli, Kevin Egananta. Dia tiba pukul 11.18 WIB. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Gedung Promoter Polda Metro Jaya masih berlangsung.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023 usai gelar perkara. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah (sprint) penyidikan, guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.

Terlapor yang belum disebutkan identitasnya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat (dumas) masuk ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Agustus 2023 terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada 21 Agustus 2023. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan, dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)