Berpotensi Pengaruhi Saksi, Polri Didesak Segera Tahan Firli

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Medcom.id/Siti Yona

Berpotensi Pengaruhi Saksi, Polri Didesak Segera Tahan Firli

Siti Yona Hukmana • 2 December 2023 11:50

Jakarta: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak polisi segera menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu berpotensi bermanuver.

"Masih memungkinkan untuk memengaruhi saksi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Desember 2023.

Boyamin membeberkan sejumlah alasan lain agar penyidik segera menahan mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu. Selain memengaruhi saksi, Firli juga dinilai tidak kooperatif. Terlihat dari sejak awal dipanggil untuk pemeriksaan kasus pemerasan.

"Sering mangkir dan menunda-nunda, itu artinya kan tidak kooperatif. Itu salah satu alasan subjektif penahanan," ungkap Boyamin.

Selain itu, Boyamin memandang Firli Bahuri bisa melarikan diri meski telah dicegah ke luar negeri. Menurut Boyamin, banyak celah Firli untuk meninggalkan Indonesia.

"Berpotensi melarikan diri meskipun sudah dicekal, misalnya karena ya ada jalur tikus dan sebagainya," ucap pegiat antikorupsi itu.
 

Baca: Firli Dicecar 40 Pertanyaan Seputar Pemerasan SYL

Di samping itu, Boyamin menyebut alasan utama melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi itu adalah agar penyidikan kasus lancar. Kemudian, dengan pertimbangan alasan objektif penyidik. Yakni ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sudah memenuhi syarat penahanan.

"Dan terhadap tersangka korupsi kalau di KPK saja ditahan, di Kejaksaan Agung ditahan, di Kepolisian juga harus ditahan. Karena ini persamaan semua orang di depan hukum. Kalau tersangka korupsi itu ya mestinya ditahan," tutur Boyamin.

Boyamin mengaku kecewa dengan Polri karena tak kunjung menahan Firli meski sudah ditetapkan tersangka sejak Rabu, 22 November 2023. Dia berharap kekecewaannya didengar penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri yang kemudian langsung memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Kan yakin ada alat bukti mestinya tetap akan dilakukan penahanan untuk waktu-waktu yang akan datang. Mudah-mudahan ini (penahanan) soal menunggu waktu," ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin mneyadari bahwa semua pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, dia menegaskan penahanan itu tidak ada relevansi dengan asas praduga tak bersalah. Firli pun bisa mendapatkan ganti rugi dari pemerintah atas penahanan tersebut bila nanti diputus bebas di persidangan.

"Maksimal Rp100 juta uang pengganti orang putusan bebas yang sudag ditahan. Tapi, kalau menimbulkan kematian maksimal Rp200 juta. Itu diatur peraturan pemerintah zaman Pak Jokowi," terang Boyamin.

Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan SYL. Usai diperiksa dia diperbolehkan pulang.

Penyidik mengantongi bukti yang cukup Firli melakukan tindak pidana korupsi berupa pemeraaan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli belum dibeberkan polisi.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)