8 Fakta Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMP oleh 4 Remaja di Palembang, Pelaku Kecanduan Video Porno

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Palembang. (MGN/Jian Pierre Papin)

8 Fakta Pembunuhan dan Perkosaan Siswi SMP oleh 4 Remaja di Palembang, Pelaku Kecanduan Video Porno

Muhammad Syahrul Ramadhan • 6 September 2024 14:56

Jakarta: Polisi telah menangkap empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di kuburan Cina di Palembang. Para pelaku ini diketahui masih pelajar.

Keempat pelaku ini tiga masih berstatus pelajar SMP dan satu lainnya pelajar SMA ditangkap oleh polisi gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Subdit Jatanras Polda Sumsel. Identitas keempatnya yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) yang masih berstatus pelajar SMP dan IS (16) berstatus pelajar SMA di Palembang dalam kasus tersebut.

Berikut ini fakta-fakta siswi SMP dibunuh dan diperkosa empat remaja di Palembang.

1. Kecanduan Video Porno


Menurut polisi, motif para pelaku melakukan aksi kejinya adalah akibat kecanduan film porno. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya film porno di handphone milik pelaku.

"Motifnya karena keempat remaja ini tidak bisa mengontrol nafsu birahinya. Karena di handphone mereka kami banyak sekali menemukan video cabul atau video porno," ucap Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihartono, Rabu, 4 September 2024.

2. Korban Kenal Pelaku


Dari hasil pemeriksaan polisi, salah satu pelaku berinisial IS mengenal korban melalui media sosial selama 2 pekan terakhir. IS dan korban AA (13) selanjutnya menjalin hubungan asmara.

3. Ajak Korban ke Kuburan Cina


IS bersama tiga orang pelaku lainnya mengajak korban ke lokasi kawasan Krematorium Sampurana yang ada di kawasan TPU etnis Tionghoa, Talang Krikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di lokasi tersebut, selanjutnya mulut dan hidung korban dibekap oleh para pelaku hingga kehabisan napas dan tewas.

Pelaku pemerkosan anak di Palembang (tangkapan layar MetroTV)
(Pelaku pemerkosan anak di Palembang. Tangkapan layar MetroTV)

4. Korban Dirudapaksa Secara Bergantian 


Haryo Sugihartono menyebut para pelaku melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran. Bahkan ketika sudah meninggal jenazah korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka hingga celana dan pakaian korban tersingkap. 

Karena korban sudah meninggal dunia  para remaja ini akhirnya meninggalkan jenazah korban di lokasi tersebut.

5. Pelaku Mencoba Menyembunyikan Jenazah


Bermaksud menghilangkan barang bukti, para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit di lokasi area kedua sekitar semak-semak kuburan yang ditumbuhi ilalang yang cukup tinggi dan jarang lalu lalang warga.
 
Baca juga: 3 Tersangka Pemerkosaan Disertai Pembunuhan Bocah SMP di Palembang Tidak Ditahan?

6. Jasad Korban Ditemukan Warga


Salah seorang warga yang tidak sengaja melewati area semak belukar di area pemakaman pun melihat ada jenazah wanita tergeletak langsung melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak RW setempat, pada Minggu sorenya.

7. Pelaku Cerita Temannya


Harryo mengungkapkan bahwa pelaku IS juga sempat bercerita kepada teman-temanya. IS bercerita di pagelaran kuda lumping bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan korban AA.

"Jadi setelah korban meninggal dunia, pelaku ini kembali ke kuda lumping dan bercerita dirinya sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban," katanya.

8. Pelaku Ikut Takziyah


Pelaku IS ikut takziah dan membacakan Surat Yasin di rumah almarhumah AA pada malam harinya. "Benar usai peristiwa pembunuhan tersebut, tanpa dosa salah satu pelaku ini, IS, datang ikut yasinan di malam pertama," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenakan Pasal Penganiayaan Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, dan Pasal Pencabulan Terhadap Anak, serta Pasal berlapis terhadap perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.

"Pasal 76 huruf C, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lalu, Pasal 76D untuk pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E untuk pasal 18 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Kapolres.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Muhammad Syahrul Ramadhan)