Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 07:18
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung memasang badan usai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Polisi diminta bijak menindaklanjuti aduan tersebut.
“Menurut ICW, pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu dicermati lebih lanjut,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
Diky mengatakan KPK sudah memberikan keterangan bahwa pertemuan Alex dan Eko terjadi pada Maret 2023. Mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu mengadukan kejanggalan dalam masalah importasi yang merujuk ke arah pidana.
Pertemuan Alex juga disebut dilakukan secara resmi dengan didampingi tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Polisi dinilai salah kaprah jika memproses hukum komisioner Lembaga Antirasuah itu.
“Jika keterangan KPK benar, maka polisi keliru menerapkan Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang KPK,” ujar Diky.
Diky mengamini pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara atau yang beririsan dengan alasan apapun. Namun, jika pertemuan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dibolehkan.
“Kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung. Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex,” tegas Diky.
Baca juga:
Pelaporan Alexander ke Polisi Disebut Pertegas Krisis Identitas KPK |