ICW Pasang Badan usai Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

ICW Pasang Badan usai Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 07:18

Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) langsung memasang badan usai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Polisi diminta bijak menindaklanjuti aduan tersebut.

“Menurut ICW, pelaporan terhadap Alexander Marwata atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang saat ini sedang berperkara di KPK ke Polda Metro Jaya perlu dicermati lebih lanjut,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.

Diky mengatakan KPK sudah memberikan keterangan bahwa pertemuan Alex dan Eko terjadi pada Maret 2023. Mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta itu mengadukan kejanggalan dalam masalah importasi yang merujuk ke arah pidana.

Pertemuan Alex juga disebut dilakukan secara resmi dengan didampingi tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Polisi dinilai salah kaprah jika memproses hukum komisioner Lembaga Antirasuah itu.

“Jika keterangan KPK benar, maka polisi keliru menerapkan Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang KPK,” ujar Diky.

Diky mengamini pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara atau yang beririsan dengan alasan apapun. Namun, jika pertemuan berkaitan dengan pelaksanaan tugas dibolehkan.

“Kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung. Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex,” tegas Diky.
 

Baca juga: 

Pelaporan Alexander ke Polisi Disebut Pertegas Krisis Identitas KPK



Polisi juga diharap tidak sembarangan menindak Alex jika tidak melihat lini masa penanganan perkara di KPK. Sebab, pertemuan dengan Eko terjadi pada Maret 2023.

“Jika saat pertemuan berlangsung, penyelidikan belum dilakukan, maka unsur Pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang KPK tidak terpenuhi,” ucap Diky.

Di sisi lain, Alex sudah buka suara soal laporan tersebut. Aduan itu membuat mantan hakim itu bingung.

“Yang gue gak habis pikir orang yang melaporkan sepertinya memang ingin mencari-cari kesalahan pimpinan dan menginginkan KPK selalu gaduh,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 22 April 2024.

Alex mengamini pernah bertemu dengan Eko. Namun, pertemuan berlangsung dalam kegiatan resmi dan tidak hanya berdua.

“Betul saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor (Gedung Merah Putih KPK), didampingi staf dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya,” ujar Alex.

Menurut Alex, dia dan tim KPK bertemu sekitar awal Maret 2023. Eko melaporkan kejanggalan yang mengarah ke tindak pidana dalam importasi di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)