Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 24 December 2024 17:15
Jakarta: Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR diapresiasi. Hal ini dinilai murni kasus hukum, bukan politisasi.
"Rampai Nusantara apresiasi keberanian KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka, ini murni kasus hukum yang selama ini Hasto terkesan selalu dilindungi," ujar Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar, dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
Semar menilai pimpinan baru KPK bekerja profesional. Mereka dinilai berkomitmen menyelesaikan kasus hukum yang belakangan berjalan di tempat karena melibatkan elite politik.
"Ini membuktikan pimpinan KPK yang baru profesional dan punya kredibilitas, serta nyali besar dalam pengungkapan pelaku korupsi yang melibatkan elite politik," ujar dia.
Dia berharap Hasto dapat kuat serta tabah menghadapi kenyataan ini. Dia mengimbau Hasto dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan patuh dan menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan sampai mencari alasan atau pembenaran untuk tidak mengikuti proses hukum selanjutnya pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
"Mengimbau Hasto untuk menghormati dan menaati hukum, mengikuti proses hukum, selanjutnya pasca penetapannya sebagai tersangka ini yang merupakan kado pahit menjelang natal, ya harus dihadapi walau berat rasanya," ujar dia.
Baca Juga:
Hasto Diyakini Pintu Masuk Bongkar Skandal Besar di Kasus Harun Masiku |