Hasto Diyakini Pintu Masuk Bongkar Skandal Besar di Kasus Harun Masiku

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Hasto Diyakini Pintu Masuk Bongkar Skandal Besar di Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 14:28

Jakarta: Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dinilai tepat. Skandal besar dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku diyakini bakal terbongkar.

"Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya," kata Ketua IM57+ Insitute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Desember 2024.

Lakso menilai KPK serius menangani kasus Harun Masiku setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dia yakin kasus itu selesai di era Komisioner Jilid VI.

"Pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di KPK," ucap Lakso.

Publik diminta terus memasang mata atas perkara ini. IM57+ Institute khawatir perkaranya meredup karena tidak dipantau.

"Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan? Apresiasi ini harus didukung oleh optimalisasi dalam penanganan kasus ini setuntas-tuntasnya," tegas Lakso.
 

Baca juga: Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK Dinilai Tak Mengejutkan

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus PDIP itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa," kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ucap Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)