KPK: Dana Hibah Jatim Dipotong 30 Persen, Sebagian Ijon Pejabat

Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra

KPK: Dana Hibah Jatim Dipotong 30 Persen, Sebagian Ijon Pejabat

Candra Yuri Nuralam • 21 July 2025 11:37

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyaknya pemotongan dalam penyaluran dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebagian dipotong dengan modus ijon untuk anggota DPRD.

“Potongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.

Budi mengatakan temuan pemotongan itu didapat KPK dalam evaluasi penyaluran dana hibah Jatim periode 2023-2025. Masalah itu didapat karena banyaknya ketidaksesuaian dalam proposal dan peruntukan dana yang diberikan.

“Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar,” ucap Budi.

Budi menyebut ada 133 lembaga penerima dana hibah melakukan penyimpangan. Mereka wajib mengembalikan uang pemerintah setempat, sebesar Rp2,9 miliar.

“Di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan,” ujar Budi.
 

Baca Juga: 

KPK Selisik Hubungan 4 Saksi dengan Tersangka Dana Hibah Jatim


Pemotongan itu juga terjadi karena Bank Jatim belum memiliki prosedur pencairan dana hibah yang memadai. Sehingga, celah korupsi dari proses pencairan terbuka lebar.

“Proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa, tanpa verifikasi keamanan,” tutur Budi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)