Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
KPK: Dana Hibah Jatim Dipotong 30 Persen, Sebagian Ijon Pejabat
Candra Yuri Nuralam • 21 July 2025 11:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyaknya pemotongan dalam penyaluran dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Sebagian dipotong dengan modus ijon untuk anggota DPRD.
“Potongan dana hibah hingga 30 persen oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20 persen untuk ‘ijon’ kepada anggota DPRD dan 10 persen untuk keuntungan pribadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juli 2025.
Budi mengatakan temuan pemotongan itu didapat KPK dalam evaluasi penyaluran dana hibah Jatim periode 2023-2025. Masalah itu didapat karena banyaknya ketidaksesuaian dalam proposal dan peruntukan dana yang diberikan.
“Ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengondisian proyek oleh pihak luar,” ucap Budi.
Budi menyebut ada 133 lembaga penerima dana hibah melakukan penyimpangan. Mereka wajib mengembalikan uang pemerintah setempat, sebesar Rp2,9 miliar.
“Di mana Rp1,3 miliar belum dikembalikan,” ujar Budi.
Baca Juga:
KPK Selisik Hubungan 4 Saksi dengan Tersangka Dana Hibah Jatim |
Pemotongan itu juga terjadi karena Bank Jatim belum memiliki prosedur pencairan dana hibah yang memadai. Sehingga, celah korupsi dari proses pencairan terbuka lebar.
“Proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa, tanpa verifikasi keamanan,” tutur Budi.