KPK Ulik Perintah Rohidin Mersyah Soal Pengumpulan Uang untuk Modal Pilkada

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Ulik Perintah Rohidin Mersyah Soal Pengumpulan Uang untuk Modal Pilkada

Candra Yuri Nuralam • 17 January 2025 07:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami, dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, di Bengkulu. Sebanyak tujuh saksi diminta memberikan keterangan soal perintah eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, terkait pengumpulan dana untuk modal maju pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Saksi hadir semua, didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu, untuk kepentingan Pemenangan tersangka RM (Rohidin Mersyah), pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024," kata juru bicara
Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 Januari 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial tujuh saksi itu, yakni, R, MRH, EA, SP, RM, AH, dan EYH. Mereka semua diperiksa di luar Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," ucap Tessa.
 

Baca juga: KPK Benarkan Pemeriksaan Hakim MK Ridwan Masyur Terkait Suap Hasbi Hasan

KPK enggan memerinci besaran uang yang diminta Rohidin, kepada anak buahnya, untuk maju dalam pilkada. Informasi itu dirahasiakan, sampai persidangan digelar.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)