Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 11 January 2025 08:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memanggil mantan penyidiknya, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku. Permintaan keterangan untuk membongkar perintangan penyidikan yang dilakukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Kenapa? Karena yang mengalami perintangan itu yang mengalami perintangan ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu penyidiknya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 11 Januari 2025.
Asep mengatakan, pihaknya mau mendengar langsung kesulitan penanganan kasus Harun dari mantan penyidik. Masih ada bekas pegawai KPK yang akan dimintai keterangan.
“Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangin seperti apa, seperti itu. Informasi yang ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh,” ujar Asep.
Baca juga:
Hasto Belum Konfirmasi Kehadirannya ke KPK |