Kasus Korupsi di Rumah Jabatan DPR, KPK Panggil Direktur Sealy Indonesia

Juru bicara KPK Tessa Mahardika. Medcom.id/Candra

Kasus Korupsi di Rumah Jabatan DPR, KPK Panggil Direktur Sealy Indonesia

Candra Yuri Nuralam • 8 January 2025 15:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa terkait kelengkapan rumah jabatan (rumjab) anggota DPR. Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 8 Januari 2025.

Tessa hanya memerinci inisial dua orang itu, yakni RPL dan SP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas mereka ialah Direktur PT Sealy Indonesia Rudy Prilto Lesmana dan Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR Setyanto Priambodo.

KPK belum bisa memerinci pertanyaan yang akan dicecar penyidik kepada dua saksi tersebut. Mereka diharapkan memenuhi panggilan penyidik KPK.
 

Baca Juga:
KPK Panggil Hiphi Hidupati Terkait Korupsi Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK.

Dalam perjalanan kasus ini, Indra pernah mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK. Namun, dia mencabut gugatan itu sebelum vonis dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)