Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Dokumentasi/ istimewa
Jakarta: Pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mendapat apresiasi dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Korps Bhayangkara membongkar sindikat peredaran narkoba di Indonesia.
"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Nasir dalam keterangan pers, Sabtu, 16 Agustus 2025.
Nasir menjelaskan upaya anggota kepolisian untuk menggulingkan para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh.
Meski tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir mengatakan upaya penegakkan hukum bagi internal kepolisian juga sudah dilakukan.
"Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu," jelas Nasir.
Sebelumnya Direktorat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram.
Dalam hal ini, sebanyak tujuh tersangka ditangkap yakni SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Ahmad David menyebut pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah diungkap.
"Pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," ungkap David saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Agustus 2025.
Barang bukti ini bila diasumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya telah mengamankan atau menyita senilai Rp516 miliar.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun.