KPK Sita Mobil ke-3 dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Satu unit mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, di Kompleks KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). ANTARA/HO-KPK

KPK Sita Mobil ke-3 dari Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy

Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2026 18:48

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu mobil bermerek Innova Zenix dari anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Ini merupakan mobil ketiga yang disita dari Vinna Ledy.

"Hari ini, Selasa, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat dari VLA," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 22 September 2026.

KPK menduga mobil tersebut diberikan pengusaha, EBS, untuk Vinna Ledy. Mobil itu sehari-hari digunakan DAA yang merupakan adik Vinna Ledy.

"Mobil tersebut diduga pemberian dari EBS yang kemudian diatasnamakan,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan mobil tersebut disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Bengkulu.

KPK juga menyita mobil bermerek Mitsubishi dari Vinna Ledy pada 10 Agustus 2026. Kemudian, KPK menyita mobil Mercedes-Benz milik Vinna Ledy yang diatasnamakan RNS selaku temannya pada 21 September 2026.

Sementara itu, mobil lainnya dari EBS untuk Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya DAA, yakni Toyota Fortuner, masih didalami penyidik KPK.

Gedung Merah Putih KPK. Metro TV/Candra


Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Maret 2026. Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

(Achmad Zulfikar Fazli)