Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Antara.
KPK Umumkan Status Hukum Bupati Pekalongan Hari Ini
Candra Yuri Nuralam • 4 March 2026 07:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dua orang lainnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, dini hari. Status hukumnya diumumkan hari ini, 4 Maret 2026.
"Pada saat konferensi pers, kami pasti akan sampaikan secara lengkap termasuk sangkaan pasalnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dalam kasus ini, KPK melakukan dua kloter penangkapan. Fadia dan orang lain ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.
Baca Juga :
KPK Segera Tentukan Tersangka OTT di Pekalongan
.jpg)
Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Medcom.id.
"Kita akan paparkan bagaimana konstruksi dan juga kronologi dari peristiwa tertangkap tangan dalam penyelindikan tertutup kali ini," ucap Budi.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka pascaOTT. Nantinya, KPK bakal memberikan pengumuman resmi melalui konferensi pers.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com