KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT di Pekalongan

Ilustrasi KPK. Foto: Dok Antara

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT di Pekalongan

Candra Yuri Nuralam • 4 March 2026 11:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekalongan, Jawa Tengah. Nama-nama pihak berperkara segera diumumkan.

"KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Maret 2026.

Budi mengatakan, penetapan tersangka didasari hasil ekspose yang dilakukan para petinggi KPK. Total tersangka tidak bisa dirinci sampai konferensi pers digelar.

"Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan," ucap Budi.

Masyarakat diminta bersabar. Informasi detail terkait perkara ini segera dibeberkan ke publik.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

"Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers," tegas Budi.

Total, ada 14 orang terjaring OTT di Pekalongan. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan dua orang lain ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada kloter pertama.

Lalu, KPK menangkap sebelas orang lagi pada kloter kedua. Mereka semua sudah diperiksa, dan eksposes perkara terkait OTT ini sudah digelar.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan tersangka pasca OTT. Nantinya, KPK bakal memberikan pengumuman resmi melalui konferensi pers.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)