KPK Hormati Putusan MK Hapus Frasa Pasal Perintangan Penyidikan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Hormati Putusan MK Hapus Frasa Pasal Perintangan Penyidikan

Fachri Audhia Hafiez • 2 March 2026 21:25

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghormatannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah norma dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait perintangan proses hukum atau obstruction of justice (OOJ). Putusan tersebut menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" yang selama ini dinilai multitafsir dalam menjerat pihak yang menghalangi penyidikan korupsi.

"KPK tentunya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tertinggi yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 Maret 2026.
 


Budi menjelaskan bahwa KPK memahami pertimbangan hakim konstitusi yang menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan ruang interpretasi yang terlalu luas. Penghapusan frasa tersebut dipandang sebagai langkah krusial untuk menjamin asas lex certa atau kejelasan aturan hukum, sehingga penegakan hukum pidana ke depan menjadi lebih terukur.

Meski terdapat perubahan norma, lembaga antirasuah menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara konsisten. Putusan MK dipandang sebagai panduan penting agar aparat penegak hukum dapat menerapkan norma pidana secara tepat, proporsional, dan tetap sesuai pada koridor hukum yang sah.

"Dengan demikian, KPK akan terus menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepastian hukum, dan perlindungan hak konstitusional masyarakat," tegas Budi memastikan kepatuhan KPK terhadap putusan yang bersifat final tersebut.

Langkah MK ini diharapkan dapat memperkuat tatanan hukum nasional dengan memberikan batasan yang lebih jelas bagi penyidik dalam membuktikan unsur-unsur pidana perintangan penyidikan, tanpa mengurangi taji KPK dalam menyapu bersih praktik korupsi di tanah air.


Gedung MK. Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Sebelumnya, MK mengubah bunyi Pasal 21 UU Tipikor melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam bagian pertimbangan hukum, MK menilai frasa tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan, sehingga dapat terjadi ketidakpastian hukum hingga kesewenang-wenangan.

MK kemudian berpendirian frasa tersebut berpotensi digunakan untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh penegak hukum, atau dinilai karet.

Selain itu, MK merujuk Pasal 25 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang ternyata tidak tercantum frasa "secara langsung atau tidak langsung". Kemudian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga tidak mencantumkan frasa tersebut.

Dengan demikian, menurut MK, selama setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, maka dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor.

Sebelum ada putusan, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."

Setelah ada putusan, Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)