Ada 2.263 Pinjol Ilegal Merajalela di 2025, OJK: Semuanya Sudah 'Disuntik Mati'!

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. Foto: dok OJK.

Ada 2.263 Pinjol Ilegal Merajalela di 2025, OJK: Semuanya Sudah 'Disuntik Mati'!

Husen Miftahudin • 11 January 2026 10:11

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (Kiki) melaporkan sebanyak 2.263 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal telah dihentikan di sepanjang 2025.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, lanjut dia, OJK telah menerima 26.220 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 21.249 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 4.971 pengaduan terkait investasi ilegal.

"Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat Indonesia," ujar Kiki dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan, dikutip dari Antara, Minggu, 11 Januari 2026.

Pihaknya juga telah menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
 

Baca juga: Pinjol Ilegal 2026: Daftar dan Cara Menghindarinya


(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
 

Blokir 61.341 nomor telepon 'tukang tipu'


Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan per 30 November 2025 menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.

"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir nomor dimaksud," ungkap Kiki.

OJK turut melaporkan, terdapat 536.267 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 56.620 pengaduan.

"Mengacu jumlah pengaduan tersebut, 20.972 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 21.886 dari industri financial technology, 11.309 dari perusahaan pembiayaan, 1.619 dari perusahaan asuransi, serta sebanyak 834 dari sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)