Pelaku Mutilasi Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ilustrasi tersangka. Foto: dok. Medcom.

Pelaku Mutilasi Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rahmatul Fajri • 6 August 2026 12:41

Jakarta: Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah, 26 tahun, sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi, 51 tahun. Diketahui, jasad korban ditemukan di kawasan Pancoran Mas, Depok. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana," kata Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra Kartika ketika dihubungi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Dimitri membeberkan konstruksi perencanaan pembunuhan menguat setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta jejak digital pada ponsel milik tersangka. Niat utama yang mendasari aksi keji tersangka adalah, keinginan untuk menguasai kendaraan dan barang-barang berharga milik korban.

"Untuk perencanaannya terjadi karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban, untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," kata Dimitri.


Ilustrasi korban pembunuhan. Foto: dok. Medcom.

Hingga saat ini, tim penyidik Subdit Resmob masih terus berburu untuk melengkapi barang bukti kunci yang belum ditemukan di lapangan. Di antaranya yaitu, pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, serta potongan kaki korban yang diakui tersangka telah dibuang ke aliran sungai.

Selain itu, penyidik juga sedang mengejar sosok penadah yang membeli sepeda motor milik korban usai dibawa lari oleh tersangka.

(Gabriella Thesa Widiari)