Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Suap Menyuap Oknum Bea Cukai Bikin Barang KW dan Ilegal Masuk Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 6 February 2026 11:42
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap efek atas kasus dugaan suap terhadap oknum pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Sejumlah barang ilegal dari PT Blueray bisa masuk tanpa pengecekan.
“Barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 6 Februari 2026.
Asep enggan memerinci barang KW dan ilegal yang berhasil lolos ke Tanah Air. Barang KW itu juga masuk gegara adanya jatah bulanan untuk para pejabat di Ditjen Bea Cukai.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.