Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Oknum Pegawai Bea Cukai Diduga Sediakan Rumah Aman Terkait Kasus Impor Barang KW
Anggi Tondi Martaon • 6 February 2026 06:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga oknum pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan rumah aman berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW. Safe house itu disediakan untuk menyimpan suap.
“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat, 6 Februari 2026.
Budi menjelaskan rumah aman tersebut diduga sengaja disewa secara khusus. KPK akan memastikan sosok pemilik dari rumah aman tersebut.
Baca Juga :
KPK Duga Oknum Bea Cukai Terima Rp7 M per Bulan dari Blueray Cargo
“Punyanya siapa? Nanti kami cek dulu ya,” ujar Budi..jpg)
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Antara.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Lalu, Pemilik PT Blueray (BR) John Field, Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND), dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK). Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.