Komisi III Serap Masukan dari Sejumlah Advokat terkait RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memimpin rapat RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/10/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Komisi III Serap Masukan dari Sejumlah Advokat terkait RUU Perampasan Aset

Achmad Zulfikar Fazli • 28 October 2026 14:59

Jakarta: Komisi III DPR kembali menyerap masukan dari sejumlah pihak terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Sejumlah advokat diminta pandangannya agar bakal beleid itu tidak menjadi alat kekuasaan.

"Karena waktu mepet segera disahkan RUU Perampasan Aset ini, (pembahasan harus dilakukan) secara maksimal," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 28 Oktober 2026.

Komisi III tetap menggelar rapat soal RUU Perampasan Aset selamai masa reses hingga 9 November 2026. Sahroni mengatakan Komisi III telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR untuk menggelar rapat RUU Perampasan Aset selama masa reses.

Ilustrasi RUU Perampasan Aset. Dok. Istimewa

Sahroni tak menampik setiap RUU pasti masih memiliki kekurangan dan berpotensi digugat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dia berharap ke depannya tidak ada gugatan-gugatan terhadap UU Perampasan Aset.

Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU Perampasan Aset yang diketuai Habiburokhman. Selain itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra disepakati untuk menjadi wakil ketua panja.

RUU Perampasan Aset sudah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. DPR menargetkan RUU itu bisa disahkan menjadi UU pada 15 Desember 2026.

(Achmad Zulfikar Fazli)