Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah/Metrotvnews.com/Siti
Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 09:12
Jakarta: Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) mobil, hingga menewaskan seorang warga di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Jumat, 6 Desember 2024. Tersangka adalam oknum polisi Brigadir AK dan saksi berinisial H.
"Meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum Brigadir AKS dan H menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Desember 2024.
Sebelum penetapan tersangka, pihaknya telah memeriksa 13 saksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari 13 saksi itu berinisial H. Dari pemeriksaan para saksi diketahui adanya keterlibatan oknum anggota Polri dan warga sipil berinisial H.
Namun, belum dibeberkan peran Brigadir AK dan H dalam tindak pidana ini. Nuredy menyebut pihaknya masih melakukan penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation.
"Sehingga, memerlukan ketelitian dalam mengungkap kasus ini," ungkap Nuredy.
Baca: Curi Mobil hingga Bunuh Warga, Motif Oknum Polisi Palangkaraya Diselisik |