Kegiatan Koordinasi Penguatan Komitmen Pencegahan Korupsi di Tingkat Daerah yang diikuti anggota DPRD Kota Batam dan Bukittinggi. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 26 October 2024 10:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPRD Batam dan Bukittinggi periode 2024-2029 untuk tidak memanfaatkan proyek sabagai ladang rasuah. Legislator diharap memahami peta kerawanan atas celah korupsi yang mungkin terjadi.
“Kerawanan itu yang harus diantisipasi dan dicarikan solusinya, kemudian diimplementasikan,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Agung Yudha Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.
KPK memberikan ultimatum ini agar jabatan yang diemban para legislator dijaga dengan baik tanpa disusupi perilaku korupsi. Tindakan korup paling rawan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
“Temuan korsup di lapangan, ada beberapa titik rawan korupsi di daerah yang sering kali terjadi, seperti pelaksanaan pengadaaan barang dan jasa (PBJ) yang di-mark up, penurunan spek atau kualitas, gratifikasi, suap, hingga pemerasan,” ujar Agung.
Baca juga:
Kasus Korupsi, Wali Kota Semarang Hevearita Perintahkan Potongan Upah Pungut Ditambah |