Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 23 October 2024 11:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI) dipanggil penyidik hari ini, 23 Oktober 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Oktober 2024.
Selain Achmad, KPK juga memanggil sepuluh saksi lain berinisial KA, UB, MN, MBM, SYD, AF, RWR, AH, AYM, dan BW. Satu di antara mereka yakni mantan staf pada Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyuno.
Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik penyidik dengan pemanggilan sebelas saksi itu. Mereka semua diharap kooperatif.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Baca:
3 Saksi Kasus Suap Dana Hibah Jatim Kompak Mangkir |