Keseriusan KPU dalam Sengketa Pileg Dibutuhkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id

Keseriusan KPU dalam Sengketa Pileg Dibutuhkan

Akmal Fauzi • 3 May 2024 15:15

Jakarta: Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa Pileg 2024 harus disikapi serius sebagai bahan evaluasi. KPU diminta memberikan prioritas hadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian tanggung jawab penyelenggara pemilu.

"KPU harus tahu juga mana skala prioritas dalam agenda yang harus diikutinya. Kami di DPR saja memberikan keluasan kepada KPU ketika RDP (rapat dengar pendapat) karena ada sidang dengan MK, kami tunda dulu," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat, 3 Mei 2024.

Menurut dia, kehadiran KPU di sidang sengketa Pileg 2024 sangat penting karena menyangkut persandingan data perselisihan suara yang diajukan pemohon. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.

"Kita harus menghargai mahkamah ini untuk kepentingan demokrasi, kepentingan para pihak terlibat dalam pelaksanaan pileg," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan kehadiran KPU di persidangan harus bisa menjawab berbagai substansi masalah yang disengketakan.

"Karena ini berhubungan dengan data-data, materi gugatan yang menentukan nasib caleg atau partai yang mengajukan gugatan," kata Neni.
 

Baca juga: Sistem Keamanan Data Pemilih Jadi Sorotan

Neni mengungkapkan dalil gugatan yang berkaitan perpindahan perolehan suara akibat tidak transparannya proses rekapitulasi yang dilakukan KPU. Berdasarkan penelitian Deep Indonesia pada Pemilu 2024, praktik perpindahan suara biasanya terjadi dari satu caleg ke caleg lain dalam satu partai, lalu antarpartai politik dan penggelembungan suara melalui surat suara tidak terpakai.

Jumlahnya meningkat dibandingkan dengan pemilu 2019. Karena Pemilu 2024 ini sangat barbar sekali. Sirekap yang seharusnya menjadi alat untuk transparansi justru bermasalah," kata Neni.

Ia mengatakan ketidakhadiran KPU mencerminkan lembaga penyelenggara pemilu itu tidak serius menangani persoalan. Ini perlu jadi evaluasi dan tidak boleh terulang agar bisa menjawab substansi masalah sidang PHPU di MK.

Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat yang memimpin panel 3 sidang sengketa hasil pemilu legislatif marah saat mengetahui tak satu pun anggota KPU RI dan KPU provinsi yang bersengketa hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHPU, Kamis, 2 Mei 2024.

Arief menilai, KPU tidak serius dalam menanggapi sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh para pihak. Bahkan, ketidakseriusan itu, menurut Arief, terlihat sejak penanganan sengketa hasil pemilu presiden (pilpres) beberapa waktu lalu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)