Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dok Medcom.id
Akmal Fauzi • 3 May 2024 15:15
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang sengketa Pileg 2024 harus disikapi serius sebagai bahan evaluasi. KPU diminta memberikan prioritas hadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bagian tanggung jawab penyelenggara pemilu.
"KPU harus tahu juga mana skala prioritas dalam agenda yang harus diikutinya. Kami di DPR saja memberikan keluasan kepada KPU ketika RDP (rapat dengar pendapat) karena ada sidang dengan MK, kami tunda dulu," kata Guspardi saat dihubungi, Jumat, 3 Mei 2024.
Menurut dia, kehadiran KPU di sidang sengketa Pileg 2024 sangat penting karena menyangkut persandingan data perselisihan suara yang diajukan pemohon. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang.
"Kita harus menghargai mahkamah ini untuk kepentingan demokrasi, kepentingan para pihak terlibat dalam pelaksanaan pileg," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan kehadiran KPU di persidangan harus bisa menjawab berbagai substansi masalah yang disengketakan.
"Karena ini berhubungan dengan data-data, materi gugatan yang menentukan nasib caleg atau partai yang mengajukan gugatan," kata Neni.
Baca juga: Sistem Keamanan Data Pemilih Jadi Sorotan |