Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 17:29
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak permintaan Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron yang meminta persidangan etik ditunda sampai gugatannya di PTUN Jakarta diputus. Peradilan etik Nurul Ghufron digelar lagi pada 14 Mei 2024.
“Ya kita lanjut saja, nanti kita lihat persidangannya,” kata anggota Dewas KPK Harjono di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Mei 2024.
Harjono menjelaskan persidangan itu bakal digelar meski Ghufron tidak hadir. Dewas KPK akan mengirimkan pemberitahuan persidangan kedua untuknya.
“Iya, nanti diberi tau ada pemberitahuan kalau ada enggak hadir tanggal itu, sidang dilanjut,” ujar Harjono.
Baca juga:
Dewas KPK Diminta Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Menolak Hadir |