Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 5 May 2024 09:03
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus menggelar persidangan etik meski Komisioner Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron menolak hadir. Peradilan instansi itu sudah menjadi sorotan publik dan perlu diputus dengan cepat.
“Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron,” kata Peneliti dari ICW Diky Anindya melalui keterangan tertulis, Minggu, 5 Mei 2024.
Menurut Diky, sidang in absentia bisa dilakukan jika Ghufron ngotot tidak mau hadir karena sedang menggugat di PTUN Jakarta. Tapi, kata dia, mantan akademisi itu akan kehilangan kesempatannya untuk membela diri.
“Jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas No. 3 Tahun 2021, dimana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa,” ucap Diky.
Baca juga: Sikap Ghufron Seret Alexander Dinilai Buktikan 2 Komisioner Bermasalah |