Barang bukti duit Rp7 Miliar di kasus OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 25 November 2024 07:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Merysah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di wilayahnya. Kasus ini dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya menetapkan Rohidin sebagai tersangka atas kecukupan alat bukti. Salah satunya uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi.
“Total yang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.
Alex mengatakan, uang yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Duit itu disita dari empat lokasi berbeda.
Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman. Lalu, uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera.
Baca juga:
KPK Beberkan Kronologi OTT yang Jerat Rohidin Mersyah |