Kasus Suap Jalur Kereta, KPK Endus Aliran Dana ke Pokja

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Candra

Kasus Suap Jalur Kereta, KPK Endus Aliran Dana ke Pokja

Candra Yuri Nuralam • 12 November 2024 08:34

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran dana kepada kelompok kerja (pokja) dalam kasus suap pemeliharaan dan pengadaan jalur kereta. Dua saksi diperiksa penyidik pada Senin, 11 November 2024.

“Saksi hadir (diperiksa) terkait pengaturan lelang dan fee pokja untuk pengaturan lelang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 November 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni GR dan SOA. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Kepala Biro LPPBMN Kemenhub Gigih Retnowati dan pihak swasta Sadarudin Ode Ampi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci aliran dana ke pokja yang didalami penyidik. Keterangan dua saksi itu untuk pemberkasan tersangka korporasi yakni PT IPA.

Baca: 

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.

“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.

“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” ujar Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)