Penahanan Ibu Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Jakarta

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penahanan Ibu Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Jakarta

Ficky Ramadhan • 13 November 2024 11:31

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memindahkan lokasi penahanan Meirizka Widjaja dari Surabaya, Jawa Timur ke Jakarta. Meirizka merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan sidang Ronald Tannur.

"Untuk efektifitas penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu, 13 November 2024.

Dengan demikian, seluruh tersangka yang telah ditetapkan penyidik JAM-Pidsus Kejagung dalam kasus tersebut saat ini sudah ditahan di Jakarta. Sebelumnya, penyidik juga memindahkan penahanan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald ke Jakarta.

Ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Selain ketiganya dan Meirizkan, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat. 

Baca: 

Ayah Ronald Tannur Belum Ditetapkan Jadi Tersangka Suap


Diketahui, Meirizka meminta bantuan Lisa untuk menjadi pengacara Ronald. Keduanya disebut sudah kenal lama karena Ronald dan anak Lisa sempat bersekolah di tempat yang sama. Dari pertemuan yang digelar pada Oktober 2023 itu, Lisa sempat menyampaikan ke Meirizka bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan persidangan Ronald.

Direktur penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka sudah menyerahkan uang pengurusan perkara sejumlah Rp1,5 miliar lewat Lisa. Sementara, Lisa menalangi Rp2 miliar yang sesuai kesepakatan bakal dikembalikan Meirizka.

Dalam memuluskan langkahnya, Lisa meminta bantuan kepada Zarof untuk dikenalkan ke pejabat PN Surabaya. Tujuannya, untuk memilih majelis hakim yang menyidangkan kasus Ronald atas pembunuhan Sera Afrianti.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)