Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 26 December 2023 10:45
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) memastikan pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak bisa menghentikan persidangan etik seperti yang dilakukan kepada eks Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Sebab, perkara yang menjerat purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu sudah kelar, dan vonisnya sudah ada.
“Saat LPS (Lili Pintauli Siregar) sidang etik baru mulai, dia sudah bawa Keppres (Keputusan Presiden soal pengunduran diri),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Syamsuddin mengatakan pengunduran diri Lili disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang perdana dugaan pelanggaran etik. Sehingga, majelis etik saat itu menyatakan bekas komisioner LPSK tersebut bukan lagi insan KPK, dan peradilan tidak bisa dilanjutkan.
Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir apabila Jokowi menyetujui pengunduran diri Firli meski vonisnya belum dibacakan. Dia memastikan Firli tidak bisa lari dari hukuman.
“Sekarang FB (Firli Bahuri) sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk (saat) Keppres belum ada,” tegas Syamsuddin.
Baca Juga:
Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri ke Jokowi |