Dewas KPK Tegaskan Pengunduran Firli Tak Sama dengan Lili Pintauli

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Medcom.id/Candra

Dewas KPK Tegaskan Pengunduran Firli Tak Sama dengan Lili Pintauli

Candra Yuri Nuralam • 26 December 2023 10:45

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) memastikan pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tidak bisa menghentikan persidangan etik seperti yang dilakukan kepada eks Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Sebab, perkara yang menjerat purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu sudah kelar, dan vonisnya sudah ada.

“Saat LPS (Lili Pintauli Siregar) sidang etik baru mulai, dia sudah bawa Keppres (Keputusan Presiden soal pengunduran diri),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.

Syamsuddin mengatakan pengunduran diri Lili disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sidang perdana dugaan pelanggaran etik. Sehingga, majelis etik saat itu menyatakan bekas komisioner LPSK tersebut bukan lagi insan KPK, dan peradilan tidak bisa dilanjutkan.

Dia pun meminta masyarakat tidak khawatir apabila Jokowi menyetujui pengunduran diri Firli meski vonisnya belum dibacakan. Dia memastikan Firli tidak bisa lari dari hukuman.

“Sekarang FB (Firli Bahuri) sidang etik sudah selesai, putusan sudah diketuk (saat) Keppres belum ada,” tegas Syamsuddin.
 

Baca Juga: 

Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri ke Jokowi


Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengirimkan permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan sebelumnya ditolak karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu salah ketik.

“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.

Firli berharap pengajuannya itu dikabulkan Jokowi. Menurut dia, sikap angkat kaki itu merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK.

“Pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ucap Firli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)