Komisi III Bakal Panggil Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Humas Polri.

Komisi III Bakal Panggil Kapolri

Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2024 16:08

Jakarta: Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi kabar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang dikuntit oleh anggota Densus 88.

"Diundang, iya, kan dulu begitu, kalian dapat penjelasan dari pak Kapolri langsung clear kan gitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 27 Mei 2024.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR itu menyampaikan pemanggilan juga dilakukan terhadap pihak terkait lainnya. Namun, Komisi III DPR belum menentukan jadwalnya.

"Izinkan Komisi III untuk mengklarifikasi ini agar semua jelas," ungkap dia.
 

Baca juga: Penguntitan Jampidsus, Kejagung dan Polri Diminta Bersikap

Selain itu, Bambang meminta agar pihak terkait segera memberikan pernyataan resmi terkait polemik penguntitan tersebut. Hal itu diperlukan untuk menghindari isu liar yang berkembang karena polemik tersebut menarik perhatian masyarakat.

"Ini kan menjadi berita yang menarik, isu yang menarik, dan itu menimbulkan banyak spekulasi dengan tataran yang agak berbeda, tapi spekulasi muncul seperti kasus Sambo toh atau kasus Duren Tiga (Komplek Polri). Peristiwa Duren Tiga (Komplek Polri) kan juga menimbulkan spekulasi yang banyak," ujar dia.

Anggota Densus 88 terciduk saat membuntuti Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Identitas anggota Densus itu berinisial IM dan berpagkat Bripda. IM diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan menggunakan nama inisial HRM.

Tak sendiri, IM diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian. Namun, hanya IM yang diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)