Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok. Humas Polri.
Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2024 16:08
Jakarta: Komisi III DPR bakal memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi kabar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang dikuntit oleh anggota Densus 88.
"Diundang, iya, kan dulu begitu, kalian dapat penjelasan dari pak Kapolri langsung clear kan gitu toh," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 27 Mei 2024.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPR itu menyampaikan pemanggilan juga dilakukan terhadap pihak terkait lainnya. Namun, Komisi III DPR belum menentukan jadwalnya.
"Izinkan Komisi III untuk mengklarifikasi ini agar semua jelas," ungkap dia.
Baca juga: Penguntitan Jampidsus, Kejagung dan Polri Diminta Bersikap |