Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 22 May 2024 08:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengadaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ada sejumlah pihak dan perusahaan terjerat perkara itu.
“Beberapa orang tetapkan sebagai tersangka dari pegawai di Kementerian Perhubungan dan juga ada dari pihak swasta serta ada korporasi juga gitu ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci identitas para tersangka dan perusahaan yang kini dipermasalahkan penyidik. Ali khawatir merusak proses penyidikan yang kini dikerjakan.
“Kami akan umumkan setelah memastikan bahwa proses yang berjalan itu tidak mengganggu proses penyidikannya ya. Jadi memang sudah kami kembangkan,” ujar Ali.
Baca: Pengusaha Terima Sleeping Fee Rp9,5 Miliar Terkait Kasus Suap Jalur Kereta |