KPK: Bikin SIM Nembak Termasuk Korupsi
Candra Yuri Nuralam • 10 September 2024 08:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk menjauhi tindakan korup meski dinilai sepele. Salah satunya yakni memberikan uang untuk memudahkan pengurusan surat izin mengemudi (SIM).
“Sikap permisif seperti memberi uang untuk mempermudah urusan hukum, seperti pengurusan SIM atau STNK, sering dianggap wajar oleh masyarakat. Hal ini menjadi contoh perilaku yang mendukung korupsi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Wawan menjelaskan sebanyak 30,96 persen masyarakat Indonesia masih menganggap wajar korupsi kecil-kecilan dalam proses administrasi, berdasarkan data Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024. Tindakan kotor itu disebut dengan istilah ‘petty corruption’.
Korupsi kecil-kecilan juga kerap terjadi di sektor pendidikan. Salah satunya yakni, memberikan hadiah kepada dosen, sampai menyontek.
Baca:
Pengamat Pertanyakan Korelasi Pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan |