KPK: Bikin SIM 'Nembak' Termasuk Korupsi

KPK: Bikin SIM Nembak Termasuk Korupsi

KPK: Bikin SIM 'Nembak' Termasuk Korupsi

Candra Yuri Nuralam • 10 September 2024 08:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk menjauhi tindakan korup meski dinilai sepele. Salah satunya yakni memberikan uang untuk memudahkan pengurusan surat izin mengemudi (SIM).

“Sikap permisif seperti memberi uang untuk mempermudah urusan hukum, seperti pengurusan SIM atau STNK, sering dianggap wajar oleh masyarakat. Hal ini menjadi contoh perilaku yang mendukung korupsi,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.

Wawan menjelaskan sebanyak 30,96 persen masyarakat Indonesia masih menganggap wajar korupsi kecil-kecilan dalam proses administrasi, berdasarkan data Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024. Tindakan kotor itu disebut dengan istilah ‘petty corruption’.

Korupsi kecil-kecilan juga kerap terjadi di sektor pendidikan. Salah satunya yakni, memberikan hadiah kepada dosen, sampai menyontek.

Baca: 

Pengamat Pertanyakan Korelasi Pembuatan SIM dengan BPJS Kesehatan


KPK ingin kebiasaan itu ditinggalkan masyarakat. Itu, kata Wawan, bisa jadi cikal-bakal korupsi besar di masa depan.

“Oleh karena itu, penting untuk menanamkan nilai antikorupsi sejak dini. Jangan benarkan kebiasaan yang salah, tapi biasakan yang benar,” ucap Wawan.

KPK berharap kampus-kampus di Indonesia memberikan materi antikorupsi untuk meningkatkan integritas mahasiswanya. Salah satu sekolah tinggi yang sudah menerapkan mata kuliah itu yakni Universitas Pamulang (Unpam).

“Saya dengar di Fakultas Hukum Unpam sudah ada dua mata kuliah antikorupsi. Ini bagus, tapi saya berharap mata kuliah ini juga bisa diperluas ke fakultas lain,” tutur Wawan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)