Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 4 December 2023 08:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi. Upaya paksa itu ditambah mulai dari hari ini, 4 Desember 2023.
"(Perpanjangan penahanan) terhitung mulai 4 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Desember 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bima. Penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima.
"Karena pengumpulan alat bukti yang masih terus diagendakan tim penyidik, sehingga perpanjangan penahanan untuk tersangka MLI (Muhammad Lutfi)," ucap Ali.
Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya melakukan permainan kotor itu.
Baca juga:
KPK Pastikan Kasus Pencucian Uang Gazalba Saleh Tak Berkaitan dengan Suap |