Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 4 April 2024 10:20
Jakarta: Polri menetapkan kasus pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penerapan pasal perdagangan orang karena terdapat unsur penipuan dan eksploitasi mahasiswa.
"Gini dengan kasus TPPO kita akan melihat beberapa unsur-unsur cara merekrutnya, Kemudian dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan, unsur penipuannya sudah masuk, kemudian ada tujuan eksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 4 April 2024.
Djuhandani menuturkan ribuan mahasiswa dieksploitasi dengan disuruh bekerja. Sehingga orang yang mencari mahasiswa itu mendapatkan untung, termasuk salah satu tersangka Sihol Situngkir (SS), 65 mendapatkan keuntungan Rp48 juta setelah menyosialisasikan program ferien job itu ke kampus-kampus. Selain itu, Sihol juga mendapatkan kenaikan angka kredit dosen atau KUM dosen.
"Kita ketahui bahwa tersangka SS ini mendapatkan sebuah keuntungan baik itu material maupun imaterial, sehingga unsur-unsur TPPO terpenuhi menurut penyidik yang saat ini kita kumpulkan," tutur jenderal bintang satu itu.
Namun, Djuhandani mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan guna mencari fakta-fakta lain. Tujuan utama penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kata dia, semata untuk melindungi masyarakat di luar negeri.
"Kemudian ke depan mahasiswa-mahasiswa kita juga terlindungi, tidak seperti yang kemarin terjadi dengan contoh kasus ferien job ini," jelas Djuhandani.
Baca Juga:
Tersangka Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Dapat Keuntungan Rp48 Juta |