Polisi Ungkap Alasan Terapkan TPPO dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Medcom.id/Siti Yona

Polisi Ungkap Alasan Terapkan TPPO dalam Kasus Mahasiswa Magang ke Jerman

Siti Yona Hukmana • 4 April 2024 10:20

Jakarta: Polri menetapkan kasus pengiriman 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia dengan modus program magang atau ferien job ke Jerman sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penerapan pasal perdagangan orang karena terdapat unsur penipuan dan eksploitasi mahasiswa.

"Gini dengan kasus TPPO kita akan melihat beberapa unsur-unsur cara merekrutnya, Kemudian dari prosesnya ada penipuan-penipuan yang kita masukkan, unsur penipuannya sudah masuk, kemudian ada tujuan eksploitasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip Kamis, 4 April 2024.

Djuhandani menuturkan ribuan mahasiswa dieksploitasi dengan disuruh bekerja. Sehingga orang yang mencari mahasiswa itu mendapatkan untung, termasuk salah satu tersangka Sihol Situngkir (SS), 65 mendapatkan keuntungan Rp48 juta setelah menyosialisasikan program ferien job itu ke kampus-kampus. Selain itu, Sihol juga mendapatkan kenaikan angka kredit dosen atau KUM dosen.

"Kita ketahui bahwa tersangka SS ini mendapatkan sebuah keuntungan baik itu material maupun imaterial, sehingga unsur-unsur TPPO terpenuhi menurut penyidik yang saat ini kita kumpulkan," tutur jenderal bintang satu itu.

Namun, Djuhandani mengatakan penyidik masih terus melakukan penyidikan guna mencari fakta-fakta lain. Tujuan utama penyelidikan dan penyidikan kasus ini, kata dia, semata untuk melindungi masyarakat di luar negeri.

"Kemudian ke depan mahasiswa-mahasiswa kita juga terlindungi, tidak seperti yang kemarin terjadi dengan contoh kasus ferien job ini," jelas Djuhandani.
 

Baca Juga: 

Tersangka Perdagangan Mahasiswa ke Jerman Dapat Keuntungan Rp48 Juta


Kasus TPPO ini merupakan modus baru yang berhasil diungkap Dittipidum Bareskrim Polri. Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan dari KBRI Jerman setelah menerima aduan dari empat mahasiswa yang menjadi korban.

Dari keterangan KBRI Jerman, ada 33 universitas yang terlibat dalam program ini. Dengan mahasiswa yang tereksploitasi sebanyak 1.047 orang. Mereka bukan kerja magang melainkan menjadi kuli panggul di negara Eropa itu.

Sihol ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, Sihol bersama dua lainnya AZ, 52 dan MZ, 60 tidak ditahan melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

Sementara itu, dua tersangka ER alias EW, 39 dan A alias AE, 37 yang merupakan agen dari PT SHB dan CVGEN masuk daftar pencarian orang (DPO) karena tak memenuhi panggilan polisi dan masih berada di Jerman.

Sihol dan keempat tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)