Mahkamah Konstitusi, Foto: Dok Medcom.
Fachri Audhia Hafiez • 1 April 2024 10:00
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan Bambang Eka Cahya, selaku ahli dari kubu pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
"Tindakan KPU membiarkan Gibran terus mengikuti tahapan pencalonan dalam proses pendaftaran dari berkas pasangan calon merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum," kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Bambang mengatakan KPU tidak menyesuaikan Peraturan KPU (PKPU) menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Verifikasi Gibran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
"Seharusnya KPU mengubah PKPU nomor 19 tersebut sebelum menerima pendaftaran pasangan calon," ujar Bambang.
Baca juga: Pengacara Ganjar-Mahfud Sebut KPU Sumber Masalah |