KPK: Dugaan Suap IUP di Kaltim Terjadi Selama Era Awang Faroek

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK: Dugaan Suap IUP di Kaltim Terjadi Selama Era Awang Faroek

Candra Yuri Nuralam • 5 October 2024 09:04

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap berupa pengurusan izin usaha izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Tindak pidana itu terjadi selama mantan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjabat.

“(Dugaan kejadiannya) semua IUP yang terbit di zamannya (Faroek menjabat),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Asep enggan memerinci total IUP yang sudah diterbitkan oleh Faroek. Dia juga enggan menerangkan total uang yang diduga sudah diterima tersangka dalam perkara ini untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

“Ini terkait dengan berapa jumlahnya (belum bisa dijelaskan), mana ada yang memberinya beberapa seperti itu,” ucap Asep.
 

Baca juga: KPK Setop Operasional Tambang Ilegal di NTB, Omzet Rp1 Triliun per Tahun

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)