Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri (tengah). Foto: Metrotvnews.com/Azri.
Korupsi Nikel di Sultra Diduga Libatkan AK Pengendali 5 Perusahaan
Anggi Tondi Martaon • 6 November 2026 17:10
Jakarta: Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) periode tahun 2013–2025. Praktik rasuah tersebut diduga melibatkan AK.
“Pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar dikutip dari Antara, Jumat, 6 November 2026.
AK merupakan pengendali lima perusahaan yang menguasai kawasan hutan negara secara ilegal. Hal itu diungkap oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Saiful menjelaskan, terdapat sejumlah perusahaan yang melakukan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.
Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BSJ dan PT KAA telah berakhir pada 2015. Namun, izin kedua perusahaan tersebut tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali.
Padahal, hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara. Sebab, wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara.
Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, penolakan tersebut dicabut.
“Terkait suspend ini, harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara,” ungkap Saiful.
Selain itu, dalam proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Suap diberikan agar perusahaan tersebut bisa melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum.
.jpeg)
Gedung Kejaksan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Saeful menambahkan saat ini AK belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa para penyidik tengah mengkonstruksikan perkara dengan memeriksa sejumlah saksi yang sampai pada saat ini berjumlah 38 orang.
“Hari ini juga, tim sedang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” sebut Saiful.
Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti elektronik, dokumen, serta uang tunai.
“Perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kepada media,” ujar Saiful.