Direktur Eksekutif LK2 FHUI Arvin Rumbiak. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.
Kebut RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR Gandeng Akademisi FHUI
Fachri Audhia Hafiez • 26 October 2026 10:50
Jakarta: Komisi III DPR memastikan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di tengah masa reses. Langkah ini guna mempercepat proses legislasi beleid tersebut.
“Jadi, di masa reses ini kami-kami semua tetap bekerja sesuai percepatan tentang RUU Perampasan Aset agar tidak terlalu lama. Makanya, masa reses ini tetap bekerja seperti biasa," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Komisi III DPR mengundang sejumlah akademisi dari Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI). Mereka akan memberi masukan untuk RUU Perampasan Aset.
"Adik-adik hadir pada hari ini adalah juga sekaligus memberikan saran dan masukan hal-hal terkait dari perspektif adik-adik sekalian,” ujar Sahroni.
Direktur Eksekutif LK2 FHUI Arvin Rumbiak menyatakan pihaknya hadir untuk memaparkan hasil kajian mendalam terkait urgensi RUU Perampasan Aset. Termasuk perbandingan hukum dengan negara lain serta merujuk pada konvensi internasional United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Di sini kami akan menyampaikan kurang lebihnya apa yang sudah kami kaji terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ungkap Arvin.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Tangkapan layar TVR Parlemen.
Arvin menambahkan, pihaknya bersama tim akan menjelaskan secara rinci mulai dari latar belakang, mekanisme yang disarankan, hingga pilar-pilar utama kebijakan dalam RUU Perampasan Aset yang perlu mendapat perhatian khusus.
“Akan menjelaskan mengenai latar belakangnya, kemudian mekanisme yang kami sarankan, kemudian kebijakan-kebijakan utama atau pilar-pilar utama dalam rancangan undang-undang perampasan aset ini yang perlu diperhatikan,” kata Arvin.