DPR-Pemerintah Gelar Rapat Tertutup Menyikapi Putusan Pelaksanaan Pemilu Terpisah

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda. Metrotvnews.com/Fachri

DPR-Pemerintah Gelar Rapat Tertutup Menyikapi Putusan Pelaksanaan Pemilu Terpisah

Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 15:15

Jakarta: DPR menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal. Rapat berlangsung tertutup.

Berdasarkan informasi yang diterima, rapat konsultasi itu dihadiri pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Badan Legislasi (Baleg). Perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta unsur penyelenggara pemilu.

"Ya tadi kami baru saja diundang oleh pimpinan DPR, Bapak Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan yang lain, membicarakan terkait dengan respons DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi terbaru yang memberikan gambaran kepada kita bahwa pemilu ke depan harus dilakukan dengan dua model pemilu," kata Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.

Rifqi mengatakan diskusi dengan pemerintah berlangsung mendalam dan komprehensif. Dia mengatakan DPR masih melakukan penelaahan, sehingga belum bisa menyampaikan sikap resmi menyikapi putusan MK tersebut.

"DPR belum memberikan sikap resmi, izinkan kami melakukan penelaahan secara serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," jelas Rifqi.
 

Baca Juga: 

MK Putuskan Pemilu 2029 Tak Lagi Serentak


MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024. Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)