Ketua KPK: Status Kewarganegaraan Ganda Tannos Tak Hambat Proses Ekstradisi

Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Ketua KPK: Status Kewarganegaraan Ganda Tannos Tak Hambat Proses Ekstradisi

Devi Harahap • 24 January 2025 11:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, tersangka sekaligus buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Status kewarganegaraan Tannos yang sudab berganti menjadi warga negara Singapura diyakini tak akan menghambat pemulangan.

“Ya enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada Media Indonesia, Jumat, 24 Januari 2025.

Jenderal bintang tiga Polri itu mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Sehingga, Tannos bisa diekstradisi dari Singapura.

“Kalau itu kan dari sana nanti yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya,” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Paulus Tannos Ditahan di Singapura, KPK Koordinasi dengan Pihak Terkait


Eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian itu menjelaskan, proses penangkapan Tannos berjalan lancar. Selain mengkoordinasikan pemulangan, KPK juga tengah melengkapi persyaratan yang diperlukan agar segera dibawa ke persidangan.

“Ya minta doanya mudah-mudahan semuanya prosesnya lancar, kita tunggu lagi,” jelasnya. 

Namun, Seyo belum bisa memastikan waktu pemulangan Tannos. Semua pihak diminta menunggu proses yang tengah dilakukan KPK dengan pihak terkait.

“Belum terverifikasi secara spesifik. Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya. Pastinya (kami) akan bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait semuanya ya,” ujar dia.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)